Namun untuk menyandang predikat tersebut tentunya tidak mudah. Guru diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan. Nah, persyaratan inilah yang sering dikeluhkan oleh para guru yang sedang mengurus sertifikasi.
Seperti halnya yang dialami salah seorang guru di Kabupaten Jeneponto, Drs Salim Mallabasa. Dikatakannya, kendati persyaratan peserta sertifikasi sudah dipenuhi pada pengurusan awal, para guru diharuskan lagi melengkapi persyaratan pada tahun berikutnya.
"Inilah yang sering menyita waktu, ketika harus bolak-balik ke kantor Dinas Pendidikan, akibatnya tugas pokok guru di sekolah kadang terabaikan", tuturnya. Salim memaparkan, persyaratan umum yang dimaksud dalam mengurus sertifikasi, antara lain, guru yang masih aktif mengajar di sekolah dibawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar disekolah umum, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (pasal 67).
Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota, pada 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun dan lima memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Disamping persyaratan umum yang dimaksud, guru yang ikut dalam sertifikasi juga tetap melengkapi berkas seperti Ijazah pertama dan terakhir yang dilegalisir, serta SK pengangkatan pertama dan terakhir yang disahkan oleh piihak yang berwenang.
"Namun jika kita mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2010, tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor, tidak mengatur persyaratan seperti pada pemberkasan awal, yang diminta hanya SK", tutur Salim yang juga sudah melakukan koordinasi Ketua Umum PGRI pusat.
Sehingga menurut Salim, aturan yang diterapkan Kadis Dikpora Jeneponto, sangat menyulitkan bagi guru untuk mendapat tunjangan lagi dengan melengkapi berkas seperti awal pemberkasan.
Yang lebih rumit lagi, waktu yang diberikan sangat singkat dan persyaratannya pun semakin bertambah. Apalagi bagi alumni Universitas Terbuka (UT) dalam meleglisir ijazahnya harus dibawa ke Jakarta. Akibatnya guru harus merogoh kocek biaya lagi. ()