LES PRIVAT TK-SD-SMP-SMA-SMK-UMUM SURABAYA SIDOARJO GRESIK. MATEMATIKA, IPA, IPS, FISIKA, KIMIA, BIOLOGI, AKUNTANSI, EKONOMI, BAHASA INDONESIA, BAHASA INGGRIS, BAHASA ARAB, PKN, KOMPUTER. LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR SUPRAUNO: 08222 666 1656

Mohammad Nuh: Soal 60 Persen Penerimaan Mahasiswa Lewat Seleksi Nasional

Mohammad Nuh: Soal 60 Persen Penerimaan Mahasiswa Lewat Seleksi Nasional

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mensyaratkan 60 persen penerimaan mahasiswa baru lewat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).


Kebijakan itu tertuang dalam Permendiknas Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Ma­hasiswa Baru.

Permendiknas ini lahir dari kon­­sekuensi Peraturan Pemerin­tah Nomor 66/2010 tentang Pe­ngelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kebijakan ini mene­gaskan bahwa seluruh PTN termasuk Politeknik wajib me­nerima mahasiswa miskin 20 per­sen dari total penerimaan maha­siswa baru.

“Kita menentukan angka-angka itu sudah melalui per­tim­bangan yang matang. Termasuk 20 persen buat adik-adik kita yang ekonomi lemah tadi bisa kuliah gratis di PTN,” kata Mo­hammad Nuh kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa pertimbangan utama Ke­­mendiknas sehingga men­jadi­kan angka 60 persen sebagai batas minimum bagi PTN un­tuk se­leksi nasional melalui SNMPTN?

Tema besarnya yang kita siap­kan adalah terkait integrasi. Jadi ada integrasi vertikal dan inte­grasi horisontal. Ingtegrasi verti­kal itu maksudnya seluruh jen­jang pendidikan itu saling terkait. Jadi hasil dari pendidikan di bawahnya itu bisa dipakai untuk melanjutkan jenjang pen­didikan di atasnya. Untuk Ujian Nasional jadi pasport untuk ma­suk ke Per­guruan Tinggi Negeri (PTN). Hasil lulusan SD, SMP dan SMA itu namanya integrasi vertikal.

Bagaimana dengan integrasi horisontal?

Integrasi horisontal ini ada dua, yaitu integrasi sosial dan in­tegrasi kewilayahan. Sama-sama kita ketahui bahwa di negara kita ini ada disparitas sosial, ada yang kaya, super kaya, miskin dan sangat miskin. Untuk itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan untuk mengintegrasikan sosial tadi itu agar anak-anak miskin itu bisa menikmati dunia pendidikan kita terutama di PTN. Maka me­lalui PP itu setiap PTN wajib me­nyediakan 20 persen setiap Pene­ri­maan Mahasiswa Baru itu bera­sal dari keluarga tidak mampu, tapi tentunya secara ake­demik memenuhi syarat.

Kalau integrasi wilayah, arti­nya apa?

Kita kan sama-sama tahu bah­wa kewilayahan itu punya dam­pak di mana ada yang sekolahnya baik, ada juga yang tidak terlalu baik. Dari situlah kenapa PTN wajib menerima mahasiswa baru tadi itu 60 persen paling tidak dilakukan seleksi secara nasional. Artinya, kalau PTN membuka 60 persen, berarti dari berbagai wila­yah ada kemungkinan masuk PTN semakin luas, semakin lebar dibandingkan kalau PTN itu dibuka seleksi nasionalnya secara mandiri yang rata-rata itu bera­gam, ada 20 persen, ada juga 30 persen. Kalau dibuka 20 persen butuh penantian panjang karena 20 yang terbaik. Tapi karena dibuka 60 persen, 60 terbaik itu bisa masuk. Itulah kenapa seleksi nasional 2011 itu minimal 60 persen diambil seleksi nasional. Jadi tiga hal itu, integrasi vertikal, sosial dan kewilayahan tadi, se­hingga orang-orang yang status sosialnya miskin, punya kesem­patan, mereka gratis.

Berapa kira-kira mahasiswa gratis?

Tahun ini kita berikan 20.000 beasiswa untuk mahasiswa baru. Kalau dulu biasanya dapat bea­siswa setelah jadi mahasiswa. Sekarang nggak begitu. Selesai dia tes, diterima, lalu dapat bea­siswa. Jadi biaya pendidikannya gratis dan setiap bulan mendapat Rp 500 ribu. Tapi tahun 2011 naik Rp 600 ribu.

Kenapa tidak sekalian saja 100 persen biar persaingan an­tara siswa lebih fair dan tak ada diskriminatif antara miskin dan kaya?

Kita ingin bertahaplah. Kam­pus itu kan juga punya otonomi. Wong kalau paksa 100 persen nanti seakan-akan semuanya itu model beton. Tadinya itu kan ada 20 persen, 30 persen. Nah seka­rang sudah meningkat 60 persen untuk na­sio­nal. Seka­rang kan ada yang ter­sisa 40-an per­s­en, nah kam­pus itu menerima dengan per­tim­bangan-pertim­bangan ter­tentu.

Misalnya, melalui kemampuan khusus, itu kan tidak lewat seleksi nasional, tapi seleksi khusus. Karena itu kita beri keleluasan PTN untuk mandiri. Itu alasan mengapa tidak 100 persen.

Sebelum menetapkan 60 per­sen SNMPTN dan 40 persen ja­lur lainnya, apa ada kajian?

Tentu kita menentukan angka-angka itu, tidak tidur terus, lalu keluar angkanya 60 persen, dan 40 persen. Tidak. Termasuk 20 per­sen buat adik-adik kita yang eko­nomi le­mah tadi. Itu latar bela­kangnya ada.

Apa saja?

Kemiskinanan kita itu kan 13,3 persen. Kami juga mem­pelajari itu makanya dengan mem­beri 20 persen itu kan sudah melebihi rata-rata kemiskinan tadi. Dan sekaligus juga tidak semua orang miskin itu diberikan PT, ada juga misal dari SMK, yang memiliki potensi bagus tapi berat secara ekonomi, itu ada seleksi khusus juga untuk masuk ke politeknik. Jadi, akhirnya ke­temu angka 20 persen.

Untuk jalur mandiri, apa ada prosedur yang ditetapkan Ke­men­diknas atau diserahkan se­penuhnya kepada PTN ?

Namanya saja mandiri, tentu kita berikan keleluasan bagi PTN masing-masing. Tentu kami se­mua yakin prinsip-prinsip keju­juran dengan mempertimbangkan kemampuan akademik. Tidak mungkin ujiannya tidak lulus, kemudian diterima. Tentu tidak mungkinlah. Tentu ada pertim­bangan-pertimbangan akademik.

Apa ada pengawasan untuk pe­nerimaan mahasiswa lewat jal­ur mandiri ?

Tentu. Setiap kebijakan kalau tidak disertai pengawasan, maka kebijakan itu punya potensi untuk disimpangkan. Untuk itu harus dikendalikan, harus dikontrol, harus diawasi. Kalau ada penyim­pangan-penyimpangan di situ bisa dilakukan koreksi atau tegu­ran-teguran, sehingga kebijakan nasional itu tidak hanya di atas kertas tapi di lapangan pun juga mencerminkan seperti itu.

Bagaimana jika ada PTN yang mbalelo dari aturan?

Sanksi itu banyak ragamnya. Mereka sudah sangat sadarlah tentang mana yang kebijakan nasional, mana yang harus diikuti dan harus kita berikan kelelua­saan. Untuk itu, kita punya pre­ten­si tidak akan melanggar. Tapi jika melanggar aturan (mbalelo) tentu kita berikan sanksi tegas.

Sanksinya seperti apa?

Pertama, tentu sanksi sosial. Kita umumkan ke publik bahwa perguruan tinggi ini tidak me­menuhi prinisp–prinsip dalam PP atau Permendiknas. Nanti masya­rakat memberi penilaian bahwa permendiknas atau PP yang jelas-jelas minimal 20 persen anak miskin, ternyata tidak sampai, di­situ masyarakat bisa beri penilai­an. Oh kalau begitu ternyata PTN itu tidak fair, mestinya 20 persen orang miskin diambil 10 persen di luar ketentuan. Sanksi sosial itu. Yang kedua, tentu kita juga punya mekanisme lain yaitu sank­si kinerja. PTN itu kan per­guruan yang diselenggarakan peme­rintah,. Dana-dananya pun berasal dari pemerintah, dari APBN. [RM]


LBBSUPRAUNO

Author :

Terima kasih atas kunjungan anda. Lembaga bimbingan belajar suprauno adalah lembaga pendidikan yang fokus terhadap pembelajaran siswa agar menjadi pribadi yang unggul dan berprestasi.Dan terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Mohammad Nuh: Soal 60 Persen Penerimaan Mahasiswa Lewat Seleksi Nasional.
Bagi Artikel!

Artikel Terkait

Comments
0 Comments

belajar