LES PRIVAT TK-SD-SMP-SMA-SMK-UMUM SURABAYA SIDOARJO GRESIK. MATEMATIKA, IPA, IPS, FISIKA, KIMIA, BIOLOGI, AKUNTANSI, EKONOMI, BAHASA INDONESIA, BAHASA INGGRIS, BAHASA ARAB, PKN, KOMPUTER. LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR SUPRAUNO: 08222 666 1656

Kepala Dinas Pendidikan DKI Dilaporkan Ke Polda Metro

Kepala Dinas Pendidikan DKI Dilaporkan Ke Polda Metro


Belum digubrisnya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lima kepala sekolah untuk memberikan laporan surat pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), bikin aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendatangi Polda Metro Jaya, kemarin.

Laporan ICW dan KAKP terhadap Kepala Dinas Pendidi­kan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudhy serta lima kepala sekolah SMP negeri di wilayah Jakarta itu, dipicu asumsi adanya upaya menghambat akses infor­masi publik. Melalui juru bicara­nya, Jumono, KAKP menuduh terlapor tidak mematuhi putusan KIP yang memerintahkan Kadis­dik dan lima kepala sekolah SMP, yakni SMP 190, SMP 95. SMP 84, SMP 67 dan SMP 28 memberi laporan pertanggung­jawaban pengguna­an dan BOS dan dana BOP kepada KIP.

Soalnya, putusan yang ditelur­kan pada 15 November 2010 itu, hingga kemarin belum dipenuhi para ter­lapor. “Lantaran itu, kami me­nilai, mereka menghambat akses informasi publik. Mereka tidak menghormati putusan KIP,” ujarnya.

Akibat diabaikannya putusan KIP itu, lanjutnya, para orangtua murid di masing-masing sekolah kesulitan memperoleh pertang­gung­jawaban pemakaian dana BOS dan dana BOP yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1,1 miliar. Karena itu, KAKP menindak­lanjuti dengan langkah menda­tangi KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, KIP dan Polda Metro Jaya guna menda­patkan kepastian.

“Kami juga sudah mendatangi Kejati DKI dan KPK. Kepada mereka, kami meminta agar audit BPK dan BPKP dijadikan sebagai dasar pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP ini,” katanya seraya meminta Kadisdik DKI membeberkan secara gam­blang daftar penggunaan uang BOS dan BOP. “Tunjukkan bukti-buktinya untuk keperluan apa. Mana kwitansi dan rincian-rinciannya. Semua itu harus di­laporkan secara transparan.”

Mengenai pelanggaran yang diduga dilakukan terlapor, Jumo­no membeberkan, sejauh ini KIP mengkategorikan bahwa terlapor melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 ten­tang KIP. “Yang dengan seng­aja tidak memberikan informasi publik yang disampaikan melalui permintaan dan mengakibatkan kerugian orang lain, dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda lima juta rupiah berdasarkan pasal itu,” urainya seusai menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, kemarin siang.

Aktivis ICW Tama Satrya Langkun yang mendampingi Jumono menyebutkan, upaya me­nyingkap dugaan tindak pidana korupsi BOS dan BOP ini sudah berlangsung lama. Meski usaha yang dilakukan ICW dan KAKP itu kerap menemui hambatan, ia memastikan langkah mereka tidak surut.

Dalam kesempatan laporan kali ini, aktivis ICW dan KAKP yang mengenakan topeng wajah Kadisdik DKI menyertakan bukti berupa salinan penggunaan dana di lima SMP yang dimaksud, putusan KIP terkait salinan dokumen dana BOS dan BOP, daf­tar perkara yang diproses PTUN Jakarta, laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jakarta yang memuat kerugian negara atau daerah senilai Rp 1,1 miliar dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di kelima SMP itu. “Anehnya, kenapa Kadisdik tak kunjung memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai hal ini. Ironisnya, putusan KIP pun diabaikan,” protesnya seraya meminta agar aparat kepolisian bertindak proporsional menang­ga­pi laporan ini.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kom­bes Baharudin Jafar menya­ta­kan, semua laporan warga ma­syarakat yang masuk ke kepo­lisian akan ditindaklanjuti secara obyektif. “Kami menjadikan la­poran itu sebagai masukan dan akan kami tindaklanjuti sesuai porsinya,” kata dia.

Sedangkan terlapor dalam kasus ini, Kadisdik DKI Taufik Yudi Mulyanto menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia pun menepis tuduhan yang menyebut jajarannya seng­aja menutup-nutupi informasi publik. Justru, katanya, sikap diam yang dipilih jajarannya dipicu upaya mematuhi peratu­ran. “Jadi, bukan tidak mau mem­berikan kepada ICW atau siapa pun. Tapi, kami harus menyam­paikan hal ini ke Inspektorat dan BPKP yang akan memberikan penilaian. Saya sudah sampaikan semua data itu kepada atasan yang akan meneruskan ke BP­KP,” katanya, kemarin.

Taufik menegaskan, penting­nya laporan kepada Inspektorat dilatari kewajiban jajarannya memenuhi tugas pokok dan fung­si lembaga. Laporan yang di­sam­paikan ke Inspektorat akan di­pakai sebagai bahan untuk meng­ecek, seberapa besar penyele-wengan dana BOS dan dana BOP.

KIP: Data BOS Adalah Dokumen Publik

Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) yang diketuai Ahmad Alamsyah Saragih mengabulkan permoho­nan ICW. Dalam amar putusan yang dibacakan di Aula Serba Guna, Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta pada 15 November 2010, Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan surat pertanggung­jawaban pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007-2009 yang dimohonkan ICW adalah doku­men publik.

Atas hal tersebut, Majelis Ko­misioner memerintahkan Kepa­la Sekolah SMPN 190 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 84 Jakarta, SMPN 67 Jakarta dan SM­PN 28 Jakarta menyerahkan sa­linan surat tersebut dalam jangka waktu yang telah diten­tukan.

Peneliti ICW Febri Hendri menilai, putusan Majelis Komi­sioner dalam sengketa informasi publik pada pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007-2009 adalah putusan penting dan bersejarah. Putusan ini penting karena menyangkut transparansi pengelolaan keuangan negara. “Selama ini, transparansi dimak­nai sebagai penyerahan dok­umen keuangan kepada lembaga seperti BPK, BPKP, Inspektorat dan sebagainya. Pejabat publik me­nyatakan telah transparan ketika sudah menyerahkan do­ku­men keuangan kepada lem­baga-lem­baga pemeriksa ter­sebut. Akses publik terhadap dokumen ter­sebut dianggap bukan bagian dari transparansi,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, putusan KIP bisa menjadi tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indo­nesia untuk bersama-sama meng­awasi pengelolaan keuangan negara di lembaga-lembaga pub­lik. Nah, menurut Febri, akses pub­lik terhadap dokumen ke­uangan negara akan mengurangi kebocoran anggaran secara sig­nifikan dan meningkatkan pela­poran masyarakat atas tindak pi­dana korupsi.

“Lantaran itu, pu­tusan Majelis Komisioner KIP tersebut penting untuk mening­katkan transparansi, pengawasan untuk mencegah korupsi dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tan­das­nya.

Putusan ini, lanjut Febri, juga bersejarah karena merupakan putusan ketiga KIP setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tanggal 20 April 2010. “Putusan ini, telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik,” ujarnya.

Sementara pada penanganan kasus dugaan penyelewengan dana BOS, menurut Febri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan satu tersangka. Saat ini, lanjutnya, Kejati masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun, Febri tak mau menyebut identitas tersangka. Ia hanya menyatakan, tersangka merupakan bekas Kepala Sekolah SD di Jakarta Timur. “Saya belum bisa sebut­kan identitasnya, karena Kejati juga belum memberitahu. Yang jelas dia tersangka,” katanya.

Kasus Ini Penting Karena Menyangkut Kepentingan Umum

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi. Apalagi, jika proses hukum yang ber­jalan sudah sesuai undang-undang. “Menjalankan putusan hukum menunjukkan komit­men warga negara yang patuh dan taat pada hukum,” kata anggota Komisi III DPR Nudir­man Munir.

Ia mengingatkan, putusan pada sidang kasus pidana mau­pun sidang sengketa informasi sama-sama mempunyai keten­tuan hukum yang mengikat. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP).

Pada dasarnya, menurut Nudirman, KIP dibentuk untuk memecahkan kebuntuan penun­tasan penanganan sengketa informasi. Seringkali, sam­bung­nya, sengketa informasi menjadi persoalan yang tidak bisa diselesaikan melalui KUHP. “Maka, dibentuklah komisi yang bertugas lebih spesifik menuntaskan persoalan sengketa informasi itu,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

Dia menambahkan, jika putusan Majelis Komisioner KIP diabaikan, para pihak yang bersengketa bisa membawa sengketa itu ke jalur hukum lain seperti melapor kepada kepoli­sian. “Jadi, saya rasa langkah ICW itu sudah tepat. Tinggal bagaimana kita melihat ke­po­lisian menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Nudirman berharap, gonjang-ganjing citra penegak hukum dalam penanganan kasus mafia pajak, hendaknya dijadikan sebagai gambaran dan pelajaran bagi aparat penegak hukum. Artinya, keseriusan aparat pene­gak hukum dalam menin­daklanjuti laporan ICW ini bakal menjadi catatan penting dalam upaya kepolisian mem­perbaiki citranya. “Hendaknya penanganan perkara didasari sikap profesionalisme. Dalam kasus ini, saya secara khusus meminta agar Majelis Komi­sioner mengambil langkah konkret mengenai putusannya yang belum dilaksanakan para pihak yang bersengketa. Kepa­da kepolisian, hendaknya per­kara ini diusut secara profe­sional. Jangan main-main, karena citra penegak hukum di segala sektor saat ini tidak bagus,” ingatnya.

Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi penting ka­rena selain kasusnya sudah lama, juga menyangkut kepen­ting­an masyarakat umum. Maka, lanjutnya, tidak salah manakala kebuntuan penangan­an perkara sengketa informasi kali ini masuk ranah kepolisian atau pidana umum.

Informasi Publik Tak Boleh Dirahasiakan

Abdullah Alamudi, Dosen LPDS

Apapun dalihnya, pejabat publik wajib mematuhi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP). Apa­lagi, persoalan seputar sengketa informasi selain berdampak pada hukum, juga berimplikasi terhadap pelanggaran HAM.

Penjelasan mengenai hal ini, kemarin dikemukakan Abdul­lah Alamudi, dosen Lembaga Pers Dr Sutomo (LPDS) yang juga Dewan Penyantun LBH Pers.

Menurutnya, persoalan kru­sial sengketa informasi ICW versus Kepala Dinas Pendidi­kan DKI Jakarta seputar data pertanggungjawaban peng­gunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2009, semes­tinya sudah tuntas karena sudah ada putusan KIP. “Artinya, putusan itu harus dihormati dan dilaksanakan,” tandasnya.

Kata Abdullah, putusan soal ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Bahkan, dalam aturannya, siapapun pejabat publik yang sengaja menyem­bunyikan informasi publik, bisa diancam penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 5 juta. “Punya kekuatan hukum yang pasti dan mengikat,” tandasnya.

Mengenai laporan ICW ke kepolisian, ia menilai bahwa itu merupakan langkah kon­kret. Soalnya, ketidakpatuhan peja­bat publik terhadap putu­san Majelis Komisioner KIP bisa diperkarakan ke kepo­li­sian atau ditindaklanjuti deng­an hukum pidana umum.

“Kan ada bukti-bukti bahwa salinan putusan Majelis Komi­sioner tidak dipatuhi pejabat pub­lik tertentu, makanya putu­san ini bisa diperkarakan ke kepoli­si­an yang akan berlanjut ke ke­jak­saan dan pengadilan,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, persoalan sengketa informasi tidak hanya berkaitan dengan unsur pelanggaran Undang-Undang tentang Kebebasan Informasi Publik. Hal ini juga berimplikasi terhadap pelang­garan HAM. Karena pada prinsipnya, kebebasan infor­masi itu merupakan hak seluruh manusia. [RM]
LBBSUPRAUNO

Author :

Terima kasih atas kunjungan anda. Lembaga bimbingan belajar suprauno adalah lembaga pendidikan yang fokus terhadap pembelajaran siswa agar menjadi pribadi yang unggul dan berprestasi.Dan terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Kepala Dinas Pendidikan DKI Dilaporkan Ke Polda Metro.
Bagi Artikel!

Artikel Terkait

Comments
0 Comments

belajar