Namun kenyataannya bantuan itu tidak pernah didapatkan lembaga pendidikan swasta. Padahal, sejak awal kemerdekaan penyelenggaraan pendidikan lebih banyak dikembangan pihak swasta. Jika sekarang swasta diperlakukan diskriminatif akan menjadi dosa moral bagi pemerintah.
Pemerintah juga membiarkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau swasta berkembang sendiri tanpa ada bantuan teknis subsidi dana dan sumberdaya sebagai diamanatkan undang-undang. Karena sikap pemerintah itu, para pemerhati pendidikan ini berencana untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi.(IAN)