Upaya memberantas korupsi memang penting, namun sangat tidak efektif dilakukan di sekolah jika di sekolah sendiri masih terjadi korupsi dan sulit diberantas. Kurikulum pendidikan antikorupsi yang rencananya akan diterapkan KPK dan Kemdiknas di sekolah dan perguruan tinggi pada tahun ajaran 2011 ini dinilai terlalu dipaksakan dan tidak efektif.
Demikian ditegaskan Ade Irawan dari Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Senin (24/1/2011). Ade mengatakan, keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibutuhkan saat ini adalah mengupayakan pemberantasan korupsi di dunia pendidikan. Banyak kasus korupsi di lembaga-lembaga pendidikan, terutama pendidikan dasar dan menengah, yang justeru harus lebih dulu dibereskan oleh KPK.
"Tidak mungkin pendidikan antikorupsi itu berjalan. Kalau mau berantas dulu kasus-kasus korupsinya, baru dicegah. Cegah tanpa memberantas buat apa?" kata Ade kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (24/1/2011), terkait temuan BPK berupa dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tahun 2009 sekitar Rp 2,3 triliun di tubuh Kementerian Pendidikan Nasional.
Sebelumnya di Kompas.com, Kemdiknas dan KPK sepakat memasukkan pendidikan antikorupsi di semua sekolah pada tahun ajaran baru tahun 2011 ini. Pendidikan antikorupsi akan diterapkan di semua jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Adapun rencana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar seusai pertemuan di Jakarta, Senin (4/10/2010) lalu.
"Tidak mungkin pendidikan antikorupsi itu berjalan. Kalau mau berantas dulu kasus-kasus korupsinya, baru dicegah. Cegah tanpa memberantas buat apa?" kata Ade kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (24/1/2011), terkait temuan BPK berupa dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tahun 2009 sekitar Rp 2,3 triliun di tubuh Kementerian Pendidikan Nasional.
Sebelumnya di Kompas.com, Kemdiknas dan KPK sepakat memasukkan pendidikan antikorupsi di semua sekolah pada tahun ajaran baru tahun 2011 ini. Pendidikan antikorupsi akan diterapkan di semua jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Adapun rencana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar seusai pertemuan di Jakarta, Senin (4/10/2010) lalu.