Kepala Dinas Pendidikan Bangka Selatan, Suhayat, mengingatkan, bahwa dalam pendistribusian ini juga ada implikasi.
"Kalau guru-guru ini memaksa tidak bersedia didistribusikan, ada konsekuensi bagi dia (guru). Maka dia tidak akan memenuhi jam wajibnya, yakni 24 jam seminggu. Apabila guru bersertifikasi maka jam wajib tidak terpenuhi berarti ia tidak berhak menerima tunjangan guru," tegas Suhayat kepada bangkapos.com, Jumat (05/08/2011).
Penulis : syafruddin
Editor : rusaidah
Sumber : bangkapos.com