"Itu fitnah, saya tidak pernah melakukan penyelewengan itu, saya sudah berdiri diatas peraturan yang ada," jelasnya saat dihubungi Okezone, Kamis (28/7/2011).
Menurut Rotua, dana yang digunakan sesuai dengan Permendiknas No. 37 Tahun 2010 yang merupakan petunjuk penggunaan dana BOS dan pembayaran tenaga honor.
"Sesuai dengan peraturan 20 persen digunakan untuk guru honor, 30 persen untuk aset sekolah, dan 50 persen untuk barang habis pakai dan kegiatan sekolah," ujarnya.
Tentang tidak adanya dana BOS untuk kegiatan ekstrakulikuler, karena alokasi dana lebih kepada kegiatan pengembangan diri anak. "Seperti kegiatan seni tari, mengisi perlombaan di tingkat kelurahan, maupun kecamatan, bahkan setiap ada kegiatan di kecamatan siswa sering diminta untuk mengisinya," terangnya.
Rotua juga mengatakan koordinator aksi Murtono itu bukan ketua komite sekolah melainkan orang luar yang tidak tahu apa-apa tentang permasalahan ini. "Dia itu provokator, dia orang luar yang bukan pengurus sekolah di sini," ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan wali murid dan guru SD 04 Bambu Apus, Cipayung menyegel sekolah. Hal ini dilakukan terkait tuntutan meminta mundur kepala sekolah yang diduga menyelewengkan dana BOS dan BOP.
Pasalnya di majalah dinding tercantum dana BOS untuk kegiatan ekstrakulikuler sebesar Rp58,5 juta. Padahal, kegiatan ekstrakulikuler dihentikan dengan dalih tidak adanya dana operasional.
(ram)