Bayangkan saja untuk para guru PNS berstatus sertifikasi saja mereka bisa mendapatkan insentif sertifikasi guru dua kali lipat dari gaji pokok dan untuk para guru swasta bersertifikasi sebesar satu kali lipat dari gaji pokok.
Seperti di Kabupaten Bangka saat ini tunjangan sertifikasi guru sudah dicairkan oleh pemerintah pusat akhir Juli 2011 lalu yang dibayar sekaligus selama lima bulan. Bayangkan saja jika seorang guru mendapatkan gaji pokok minimal Rp 2 juta maka menyambut Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri para guru bisa mengantongi uang sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk insentif guru non sertifikasi dibayar sebesar Rp 250.000/bulan yang juga dibayar sekaligus sehingga guru non sertifikasi bisa mengantongi paling tidak uang sebesar Rp 1.250.000.
"Untuk insentif guru baik insentif sertifikasi maupun non sertifikasi di Kabupaten Bangka sudah cair akhir Juli kemarin. Cair selama lima bulan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Yunan Helmi Yazid kepada bangkapos.com, Jumat (05/08/2011) di ruang kerjanya.
Selain insetif sertifikasi guru dan non sertifikasi itu, juga diakui Yunan para guru khususnya bersatus guru PNS juga mendapatkan tambahan insentif dari Pemkab Bangka sebesar Rp 300.000/bulan.
Diakuinya saat ini kesejahteraan para guru sudah sangat diperhatikan oleh pemerintah karena banyaknya insentif yang mereka peroleh.
"Makanya saya marah kalau masih ada guru yang malas. Perhatian pemerintah sudah luar biasa terhadap tenaga pendidik," tegas Yunan.
Penulis : nurhayati
Editor : rusaidah
Sumber : bangkapos.com