"Tapi bila sudah dibantu dari salah satu misalnya APBD kota, guru tersebut tidak boleh lagi menerima bantuan dari APBD Provinsi dan APBN," jelas Edison.
Dijelaskan Edison tahun 2012 mendatang seluruh guru harus harus mengajar selama 24 jam setiap minggu. Hal ini sesuai dengan peraturan dari Menpan RD No 16 tahun 2009. Bila masih ada guru yang tidak menjalankan kewajiban ini maka akan dicabut tunjangan-tunjangan yang didapatkannya seperti sertifikasi dan tunjangan profesi guru.
"Sebenarnya dari pusat berlaku mulai tahun 2013, tapi ketetapan di Pangkalpinang lebih awal yakni tahun 2012 mendatang," katanya.
Penulis : gilang
Editor : rusaidah
Sumber : bangkapos.com