Hal tersebut disampaikan Mendiknas dalam sambutannya pada pelantikan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Gedung Perpustakaan, Kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta, Senin (26/4/2010).
"Saat ini kita sedang giat melakukan reformasi pendidikan melalui peningkatan kualitas guru sebagai pembela utama kemajuan pendidikan nasional kita," kata Mendiknas usai mengukuhkan kembali Prof. Dr.Bedjo Sujanto, M.Pd. sebagai Rektor UNJ masa bakti 2010-2014.
Mendiknas menyebutkan, dari 2,6 juta guru di Indonesia, masih terdapat 1,3 juta lebih atau 57 persen guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Selain itu, lanjut Mendiknas, sebanyak 71 persen guru belum tersertifikasi. "Masalah itu memerlukan komitmen dan strategi, serta mobilisasi sumber daya yang luar biasa. Reformasi birokrasi di lingkungan Kemdiknas yang dilakukan sekarang ini tetap bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara efisien dan efektif," katanya.
Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, dalam reformasi birokrasi tersebut, salah satu aspeknya adalah penataan struktur organisasi. Dengan struktur yang baru ini, kata Mendiknas, kompleksitas masalah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik dari sisi percepatan, pemenuhan standar minimal, aspek kualifikasi, dan profesionalitas dapat diselesaikan dengan baik. "Sekaligus melihat satu satuan pendidikan secara utuh," katanya.
Sebagai gambaran, kata Mendiknas, selama ini urusan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkonsentrasi dan tertumpu hanya pada satu direktorat jenderal saja yaitu Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Dilanjutkan Mendiknas, urusan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ini akan dilakukan redistribusi ke tiga direktorat. "Pengelolaannya terintegrasi dengan satuan pendidikan sesuai dengan jenjangnya," ujarnya.
Mendiknas mengatakan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) , yang menangani mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah, akan dibagi menjadi dua direktorat jenderal. Mendiknas menyebutkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar untuk menangani jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk menangani jenjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat. "Guru yang tadinya ditangani secara khusus oleh PMPTK redistribusi ke pendidikan dasar dan pendidikan menengah plus pendidikan nonformal dan informal," katanya.
Mendiknas meminta untuk tidak merisaukan reformasi struktur organisasi ini. Pemerintah, kata Mendiknas, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Meningkatkan kualitas guru tetap menjadi prioritas," tegasnya.
Sumber: gim
sumber: www.diknas.com