JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) segera meningkatkan kualifikasi pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan pondok pesantren. Bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dalam waktu dekat santri yang belajar di pondok pesantren akan mendapatkan ijazah yang disetarakan dan diakui setara dengan ijazah lembaga pendidikan umum.
"Nantinya Ijazah itu dapat digunakan di dunia pekerjaan dan lembaga pendidikan lain yang lebih tinggi," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Choirul Fuad Yusuf di Jakarta, Sabtu(19/2).
Choirul mengatakan bahwa langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas yang menyebutkan jenis pendidikan yang terbagi menjadi pendidikan umum dan keagamaan. Untuk legalitas dan proses pengakuan ijazah pesantren itu akan langsung termasuk dalam sistem pendidikan nasional. "Ini merupakan terobosan yang sudah dinanti oleh para santri," kata dia.
Faktanya, di lapangan memang sering terjadi diskriminasi terhadap lulusan pesantren. Tak sedikit lulusan pesantren yang walaupun sudah mendapat pendidikan setara dengan lembaga umum tidak diakui baik di dunia pekerjaan maupun oleh lembaga pendidikan lanjuta. Problem yang mendasar karena lembaga pendidikan keagamaan selama ini tidak memiliki standardisasi.
Karena itu, pemerintah akan menyiapkan lembaga atau institusi penyetaraan. "Lembaga standardisasi itu akan dinamakan muadalah," kata Choirul.
Targetnya pada 2011 ini penyusunan sistem standardisasi dan teknis kelembagaannya akan tuntas dibentuk. Choirul mengatakan, Mendiknas Mohammad Nuh juga telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat realisasi rencana itu. "Karena kewenangan yang lebih besar ada di Kemendiknas," ujar dia.
Choirul menjabarkan, mekanisme penyetaraan itu nantinya akan dilakukan dengan memberlakukan ujian nasional di lembaga pendidikan pesantren. Tetapi, komposisi mata pelajaran yang diujikan tidak sama dengan lembaga pendidikan formal seperti madrasah.
Sebanyak 85 persen mata pelajaran yang diujikan adalah pelajaran agama yang merupakan kurikulum ponpes yang telah diajarkan kepada santri. Termasuk di dalam ujian itu adalah mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia, Matematika dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Tahun ini Kemenag akan secara bertahap melakukan sosialisasi rencana ini kepada sekitar 24 ribu Pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kemenag juga akan mendata kualifikasi pengajaran, materi dan model lembaga untuk merumuskan langkah dalam proses penyetaraan nanti.
"Tapi ini tidak mengikat. Artinya, Pesantren tetap bebas dalam menentukan materi ajar kepada santrinya masing-masing," kata dia. (zul)