SEMARANG -Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2014,
meluluskan 585 guru di Kota Semarang. Mereka berasal dari jenjang TK,
SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Jumlah tersebut
bermula dari 664 guru yang mengikuti PLPG.
Sisanya merupakan guru yang tidak lulus dan tidak berhak memiliki sertifikat. Bagi guru yang tidak lulus PLPG 2014, dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2015.
Saat ini, mereka sudah terdaftar sebagai calon peserta PPGJ. Pemegang sertifikat profesi pendidik itu berhak menerima tunjangan profesi guru yang berlaku mulai Januari 2015. ”Tunjangan profesi mulai berlaku Januari, untuk penghitungan kinerjanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin di sela acara penyerahan sertifikat kepada para guru, Rabu (14/1).
Penyerahan sertifikat dilakukan serentak di Kawasan Taman Budaya Raden Saleh Semarang. Kendati penghitungan kinerja dilakukan pada Januari, namun pencairan dilakukan seperti periode sebelumnya, tiga bulanan.
Menurut Bunyamin, pada pada awal April mendatang, pihaknya akan mengusulkan pencairan tunjangan profesi kepada Pemerintah Kota Semarang. Usulan itu berdasar kinerja selama tiga bulan. ”Diharapkan akhir April sudah bisa diterimakan,” tutur Bunyamin. Usulan yang diajukan kepada Pemerintah Kota Semarang itu berisi tunjangan untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan untuk guru swasta, usulan langsung kepada Kementerian Pendidikan dan dananya langsung cair ke rekening guru secara perorangan. Jika terjadi persoalan dengan pencairan tunjangan untuk guru swasta, dinas hanya bisa berkonsultasi dan menanyakan ke kementerian untuk menjembataninya.
6 LPTK
Ratusan guru Kota Semarang yang mendapatkan sertifikasi kemarin mengikuti PLPG yang tersebar pada 6 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Adalah Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Semarang, Hari Waluyo menyebut keikutsertaan para guru pada LPTK yang berbeda itu terkait bidang keilmuan masing-masing. Juga dipengaruhi oleh kuota yang disediakan masing-masing LPTK. Hari Waluyo mengatakan, guru yang sudah memegang sertifikat profesi harus mampu menyusun perencanaan pembelajaran dengan baik.
Setelah itu, melaksanakannya, mengembangkan, mengevaluasi, membimbing, menganalisa. ”Yang tidak kalah penting adalah menindaklanjuti hasil evaluasi,” kata Hari. Hendrar Prihadi mengingatkan kepada para peserta untuk tidak menjadikan ujian sertifikasi sebagai sarana memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata.
Namun ada konsekuensi moral yang harus dilaksanakan. ”Saya berpesan kepada kawan- kawan yang sudah sertifikasi agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Fokus dalam mendidik siswa serta selalu melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Sisanya merupakan guru yang tidak lulus dan tidak berhak memiliki sertifikat. Bagi guru yang tidak lulus PLPG 2014, dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2015.
Saat ini, mereka sudah terdaftar sebagai calon peserta PPGJ. Pemegang sertifikat profesi pendidik itu berhak menerima tunjangan profesi guru yang berlaku mulai Januari 2015. ”Tunjangan profesi mulai berlaku Januari, untuk penghitungan kinerjanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin di sela acara penyerahan sertifikat kepada para guru, Rabu (14/1).
Penyerahan sertifikat dilakukan serentak di Kawasan Taman Budaya Raden Saleh Semarang. Kendati penghitungan kinerja dilakukan pada Januari, namun pencairan dilakukan seperti periode sebelumnya, tiga bulanan.
Menurut Bunyamin, pada pada awal April mendatang, pihaknya akan mengusulkan pencairan tunjangan profesi kepada Pemerintah Kota Semarang. Usulan itu berdasar kinerja selama tiga bulan. ”Diharapkan akhir April sudah bisa diterimakan,” tutur Bunyamin. Usulan yang diajukan kepada Pemerintah Kota Semarang itu berisi tunjangan untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan untuk guru swasta, usulan langsung kepada Kementerian Pendidikan dan dananya langsung cair ke rekening guru secara perorangan. Jika terjadi persoalan dengan pencairan tunjangan untuk guru swasta, dinas hanya bisa berkonsultasi dan menanyakan ke kementerian untuk menjembataninya.
6 LPTK
Ratusan guru Kota Semarang yang mendapatkan sertifikasi kemarin mengikuti PLPG yang tersebar pada 6 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Adalah Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Semarang, Hari Waluyo menyebut keikutsertaan para guru pada LPTK yang berbeda itu terkait bidang keilmuan masing-masing. Juga dipengaruhi oleh kuota yang disediakan masing-masing LPTK. Hari Waluyo mengatakan, guru yang sudah memegang sertifikat profesi harus mampu menyusun perencanaan pembelajaran dengan baik.
Setelah itu, melaksanakannya, mengembangkan, mengevaluasi, membimbing, menganalisa. ”Yang tidak kalah penting adalah menindaklanjuti hasil evaluasi,” kata Hari. Hendrar Prihadi mengingatkan kepada para peserta untuk tidak menjadikan ujian sertifikasi sebagai sarana memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata.
Namun ada konsekuensi moral yang harus dilaksanakan. ”Saya berpesan kepada kawan- kawan yang sudah sertifikasi agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Fokus dalam mendidik siswa serta selalu melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.