Riauterkin-PEKANBARU- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR) merasa prihatin sekaligus memiliki harapan terhadap pendidikan Indonesia. Ungkapan yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh yang datang untuk melakukan pelantikan Ashaluddin Jalil sebagai rektor pada Selasa (24/8/10). Berikut ini pernyataan sikap lengkap BEM UR tersebut:
<1> 1. Ujian Nasional (UN) yang setiap tahun dilaksanakan menuai banyak masalah. Pelaksanaannya masih banyak terjadi kecurangan, bahkan menjadikannya sebagai syarat kelulusan dinilai kurang tepat karena perbedaan sarana prasarana dan kualitas tenaga pendidik antar sekolah. Berlandaskan hal tersebut, Kami mendesak Kementrian Pendidikan Nasional untuk mengambil kebijakan agar tetap melaksanakan UN, tetapi tidak menjadi syarat kelulusan siswa dan hanya menjadi salah satu parameter tingkat keberhasilan pendidikan di Indonesia.
2. UU Nomor 20 tahun 2003 yang mengamanahkan anggaran pendidikan minimal 20% menjadi harapan baru pendidikan Indonesia. Akan tetapi dalam realisasinya masih belum tepat pada sasaran yang diharapkan. Oleh karena itu, agar anggaran pendidikan yang besar tepat pada sasaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kami mendesak kepada Kementrian Pendidikan Nasional sebagai pelaksana anggaran pendidikan untuk membuat penjelasan penggunaan anggaran pendidikan yang tepat sasaran.
3. Anggaran pendidikan minimal 20% telah terpenuhi, dan program-program peningkatan kualitas pendidikan telah digulirkan. Akan tetapi realisasi dari anggaran serta program-program yang ada tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Sehingga anggaran terhabiskan dengan tidak tepat pada sasaran serta rawan penyelewengan. Program-program tinggallah program tanpa realisasi yang optimal. Berdasar pada keprihatinan tersebut, kami mendesak kepada Kementrian pendidikan Nasional untuk membuat kebijakan Pengawasan pada pelaksanaan anggaran dan Realisasi program yang lebih komprehensif dan profesional.
4. UU BHP telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan kini sistem pendidikan tinggi masih belum jelas, terlebih lagi untuk Perguruan Tinggi yang telah menjadi BHMN. Harapan baru kini telah sedikit menemukan titik terang dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010. Akan tetapi hingga kini legalitas pelaksanaannya masih belum kuat. Wacana untuk diajukan ke DPR agar menjadi UU masih hanya wacana. Oleh karena itu, kami mendesak Kementrian Pendidikan Nasional agar segera mengajukan PP Nomor 17 Tahun 2010 untuk disahkan menjadi undang-undang.***(rls)