LES PRIVAT TK-SD-SMP-SMA-SMK-UMUM SURABAYA SIDOARJO GRESIK. MATEMATIKA, IPA, IPS, FISIKA, KIMIA, BIOLOGI, AKUNTANSI, EKONOMI, BAHASA INDONESIA, BAHASA INGGRIS, BAHASA ARAB, PKN, KOMPUTER. LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR SUPRAUNO: 08222 666 1656

Aturan Baru Batasi Pungutan di RSBI

Aturan Baru Batasi Pungutan di RSBI

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan membatasi pungutan di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), bersamaan dengan keluarnya regulasi baru pada akhir Agustus mendatang.


Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, saat ini masih dilakukan penelitian di 12 provinsi dimana banyak berdiri RSBI. Pengumpulan data ditenggat selama satu bulan. Penelitian ini, tandasnya, dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh.

Dari penelitian itu, katanya, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendiknas akan menetapkan jenis pungutan apa saja yang dilegalkan di RSBI. Kalaupun diperbolehkan, maka akan ada batasan dan berapa variasinya.

Fasli menambahkan, beberapa regulasi nanti juga menyangkut system penerimaan siswa baru. “Kita akan lihat pola mana yang berlebihan dan tidak. Perekrutan siswa juga akan diubah, lalu regulasi mana yang best practice dan bagus akan diterapkan di sekolah RSBI seluruh Indonesia,” jelasnya di Jakarta, Rabu (4/8).

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas ini melanjutkan, tujuan adanya RSBI yakni untuk meningkatkan mutu juga harus dibuktikan oleh pengelola RSBI. “Pertanyaan besarnya nanti adalah apakah RSBI melahirkan mutu yang baik,” ujar Fasli. Dia menyerukan agar pengelola RSBI jangan hanya mengejar kesejahteraan dari biaya pendidikan yang mahal itu. “Harus berorientasi lead to quality,” imbuhnya.

Lebih jauh Fasli menambahkan, tidak hanya masalah biaya pendidikan di RBBI yang direvisi, namun kompetensi tenaga pendidik juga akan dievaluasi. Dijelaskan, untuk menunjang proses belajar mengajar maka komposisi guru untuk tingkat SD, 10 persen harus berlatar belakang pendidikan S2 dan S3, untuk SMP 20 persen dan untuk SMA, guru yang berpendidikan S2 dan S3 harus mencapai 30 persen. “Kepala sekolah juga harus minimal S2 dan mampu berbahasa asing aktif,” tukasnya.

Sekolah juga harus mendapatkan akreditasi A dari badan standar sekolah terpercaya. Sarana dan prasarana juga harus lengkap dengan teknologi, informasi dan komunikasi. Pembelajaran juga harus bilingual serta manajemen sekolah juga harus berstandar ISO 9001:14000. “Kita akan buat rekomendasi atas itu semua,” janji Fasli.

Fasli menampik anggapan yang meyebut Kemendiknas membiarkan saja langkah pengelola RSBI yang mematok tariff tinggi pada biaya masuk. Katanya, Kemendiknas mempunyai tim reaksi cepat yang begitu melihat atau mendengar masalah, maka akan segera turun ke lapangan untuk melihat gambaran secara makro. Khusus mengenai RSBI, tim tersebut melihat berapa pungutan paling rendah dan tinggi, lalu adakah perbedaan antara RSBI di SD, SMP dan SMA di berbagai daerah. (cha/jpnn)

LBBSUPRAUNO

Author :

Terima kasih atas kunjungan anda. Lembaga bimbingan belajar suprauno adalah lembaga pendidikan yang fokus terhadap pembelajaran siswa agar menjadi pribadi yang unggul dan berprestasi.Dan terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Aturan Baru Batasi Pungutan di RSBI.
Bagi Artikel!

Artikel Terkait

Comments
0 Comments

belajar