Komite sekolah adalah kumpulan orang tua /walimurid dari tiap sekolah yang bertujuan untuk menyatakan aspirasi walimurid terhadap sekolah. Dengan adanya komite sekolah walimuriddengan cepat dapat menyampaikan keluhannya terhadap kekurangan di sekolah sehingga suatu saat ketika ada masalah dapat tercipta solusi yang baik diantara sekolah dan walimurid.
Kalau dulu sebelum ada komite sekolah peranan orang tua ada di Persatuan Orangtua Murid dan Guru (POMG). Kemudian, sejak 1993, POMG berubah menjadi Badan Pembantu Pelaksanaan Pendidikan (BP3).
namun peranan mereka masih sangat sedikit karena hanya bergerak pada sendi kebutuhan sekolah artinya di butuhkan hanya ketika rapat penentuan biaya sekolah tiap siswa yang harus dibayarkan kesekolah tiap bulan ataupun pungutan lainnya. Selain itu peranan kepala sekolah setempat sangat besar. akibatnya apa yang diputuskan /diusulkan kepala sekolah pastidi setujui oleh walimurid.
Hal tersebut tidak berlaku dimasa sekarang karena dengan adanyaUndang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian disempurnakan menjadi UU Nomor 32 tahunn 2004 peranan orang tua jauh lebih besar dalam penentuan kebijakan sekolah. Dengan adanya payung hokum tersebut hendaknya walimurid bisa memanfaatkannya agar tujuan utama pendidikan bersama pihak sekolah sesuai dengan tujuan bersama yang telah di rumuskan bersama.
Bagi pihak sekolah hendaknya tidak bersikapsinis terhadap komite sekolah melainkan di sambut dengan hangat.karena secara hakikat sekoalah sangat membutuhkan aspirasi orang tua siswa demi tercapai tujuan pendidikan yang telah di gariskan oleh pemerintah.
Dan bagi walimurid diharapka agar tidak bersikap arogan dan semena- mena terhadap keinginan pribadinya. Namun harusdi diskusikan bersama-sama pihak sekolah .
Semoga dengan hadirnya komite sekolah yang sudah berusia 6 tahun ini pendidikan Indonesia akan bergerak maju. Dan bias menempatkan Indonesia di posisi pertama dunia dalam pendidikan. Amin.