Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan (Kapuslitjaknov) Hendarman mengatakan, saat mendaftar orang tua siswa sudah diminta sumbangan untuk sekolah. Sehingga orang tua siswa yang tidak mampu hampir pasti tidak bisa bersekolah di tempat tersebut.
’’Dengan sistem online juga akan terlihat berapa siswa yang mendaftar dan diterima. Selain itu juga dapat mempermudah perekrutan 20 persen siswa miskin namun mempunyai potensi akademik sehingga dapat menempuh di sekolah tersebut,’’ ujar Hendarman di Jakarta kemarin (15/3).
Diakui Hendarman, sistem perekrutan siswa yang selama ini tertutup menyuburkan praktik penyalahgunaan. Terutama meminta sumbangan yang besar kepada orang tua siswa. ’’Seperti saat mendaftar, orang tua siswa sudah disodori berapa kemampuan dia menyumbang serta penyerapan siswa miskin masih sangat rendah,’’ tegasnya Untuk itu dengan sistem online, lanjut Hendarman, pendaftaran lebih transparan. Apabila ada kecurangan, dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti ke Kemendiknas.
Sementara itu, carut marut di sekolah menuju taraf internasional tersebut membuat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) RSBI. Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, perlunya dibuat Panja RSBI. Politisi dari PKS ini mengaku akan membicarakan pembentukan Panja dengan anggota Komisi X lainnya. ’’Dengan panja maka evaluasi RSBI akan semakin terfokus sehingga hasil akhirnya juga dapat disampaikan segera ke masyarakat,’’ terangnya.
Menurut wakil rakyat asal Aceh ini, langkah terpenting untuk mengevaluasi RSBI ialah mengupgrade kualitas dan kompetensi guru. Saat ini, sudah banyak masukan. Salah satunya dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang terang-terangan menyebut kualitas bahasa Inggris guru RSBI masih jauh dari rata-rata. ’’Perlu pembinaan khusus dari Kemendiknas apabila menginginkan siswa lulusan RSBI dapat bersaing di dunia pendidikan internasional,’’ ujar Raihan.
Hal serupa dikatakan Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah. Baginya, pembentukan panja merupakan desakan dari masyarakat akan adanya RSBI yang memang masih diperlukan. Namun praktik di lapangannya banyak yang melanggar peraturan perundangan sehingga merugikan masyarakat, terutama dunia pendidikan.’’Kami sudah sekian lama membahas ini, akan tetapi hingga saat ini Kemendiknas belum dapat menjawab pertanyaan DPR tentang bagaimana perencanaan ke depan,’’ katanya. (cdl)