Demikian dijelaskan Wakil ketua umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (BP PTSI ), Jurnalis Uddin, saat membuka seminar di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (23/3/2011). Seminar nasional yang bekerjasama dengan badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) ini bertema "Mengkritisi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan hak hidup yayasan yang terancam bubar".
Menurut Uddin, dunia pendidikan swasta harus secepatnya mengambil sikap dan putusan bersama untuk mencari jalan keluar atas ribuan yayasan di bidang pendidikan yang terancam bubar ini agar kekacauan di dunia pendidikan tidak terjadi. Bukan saja pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban, tetapi guru dan tenaga administratif pun akan mengalami pukulan serupa.
Dalam seminar itu akan dikritisi berbagai peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang terkait kelangsungan hidup perguruan swasta, antara lain UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 16/2001 tentang Yayasan.
Selain itu, seminar juga bermaksud mengawal UU Perpajakan yang berpengaruh terhadap dunia pendidikan. Juga mengenai keringanan berbagai bentuk pajak pendidikan, PP No 93/ 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 60/2010 serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
"Banyak sekali peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang kontradiktif antara bagian depan dan bagian belakang, karena itu kita ingin berkontribusi di dalam penyusunannya," kata Uddin.
Tentang tema seminar, Uddin menjelaskan, tema sengaja dipilih guna merangsang semangat dan minat para peserta.