Apabila tidak mengajukan keberatan atau mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka putusan dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Apabila termohon keberatan dengan putusan ini, maka harus menyampaikan surat tertulis," jelas Ketua Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (15/11/2010).
Atas putusan tersebut, pihak pemohon yakni peneliti ICW bidang pendidikan Febri Hendri mengapresiasinya. Febri menduga ada indikasi korupsi dana BOS di lima sekolah menengah yakni SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28 Jakarta.
Sengketa informasi antara ICW dengan lima kepala SMP terkait tidak dikabulkannya permintaan ICW tentang informasi mengenai surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2007, 2008, dan 2009. [mah]