JAKARTA, KOMPAS.com - Cuti bersama, Jumat (3/6/2011), tidak berlaku bagi pelayanan publik dan sekolah.
"Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Cuti bersama ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur, dan cuti bersama tahun 2011," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, di Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Ia pun mengimbau pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD), untuk mengatur jam kerja PNS agar pelayanan publik tetap buka melayani kebutuhan masyarakat.
Menurut Fadjar, cuti bersama ini juga didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 30/SE/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011, serta menjadi bagian dari hak cuti tahunan pegawai.
"Cuti bersama ini juga tidak berlaku bagi proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga SMA. Dunia pendidikan tetap masuk. Para guru pada sekolah yang telah mendapat liburan sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, juga tidak berhak mendapatkan cuti bersama sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut," ujar Fadjar.
Sementara itu, Kepala BKD DKI, Budhihastuti, menegaskan bahwa seluruh PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta harus masuk kerja kembali pada hari Senin (6/6). Jika tidak masuk tanpa alasan yang jelas alias bolos kerja, maka tidak hanya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang dipotong, juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kami tidak akan pilih kasih. Siapa pun PNS yang bolos kerja pada hari Senin mendatang, akan dikenakan sanksi," tegas Budhi.