Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh memastikan tidak akan pandang bulu terhadap pembocor soal UN.Sanksi tegas akan dijatuhkan kendati oknum pembocor rahasia negara tersebut berasal dari dunia pendidikan seperti guru, kepala sekolah, ataupun dari stake holder pendidikan lainnya.Nuh pun mempersilakan pihak kepolisian untuk menyelidikinya hingga tuntas.
“Ini tidak main-main.Membocorkan soal UN itu jelas termasuk ranah pidana,” ucap Nuh di Jakarta kemarin. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini menyatakan, segala kebocoran harus ditangani dan semua pihak tidak boleh melakukan pembiaran. Menurut Nuh,prinsip yang dipegang Kemendiknas adalah jangan sampai ada kecurangan dalam pelaksanaan UN. Kemendiknas pun menyiapkan langkahlangkah kalaupun kecurangan itu tetap terjadi.
“Kita siapkan planA dan B agar UN tetap berjalan dengan baik,” terang mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini. Diketahui, pasal yang akan dikenakan untuk menjerat pembocor soal UN ini adalah Pasal 322 KUH Pidana tentang Pembocoran Rahasia Negara, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pada 2010 lalu,Poltabes Medan membekuk lima tersangka penjual, penadah, dan pencuri soal UN. Dari kelimanya disita ponsel berisi kunci jawaban dan uang Rp1,2 juta hasil menjual kunci jawaban.Pada 2009, 16 kepala sekolah di Bengkulu dibekuk karena membocorkan soal sanksi yang lain yang diterima, ialah sanksi UU Kepegawaian. Untuk tahun ini,hingga sekarang belum ditemukan tersangka pembocor UN, biarpun telah terjadi kebocoran soal UN di Gorontalo.
Bila langkah yang ditempuh untuk pelaku pembocoran soal adalah diproses hukum, Nuh menyatakan kebijakan bagi peserta UN yang tersandung kebocoran akan diselesaikan dengan ujian ulangan.Mendiknas pun berharap para peserta UN untuk mempersiapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh dan tidak terjebak dengan iming-iming bocoran yang belum tentu benar.
Ujian ulang ini juga akan berlaku pada pelaksanaan UN di daerah yang terkena bencana alam seperti gempa ataupun banjir. Mengenai UN ulang di Gorontalo, Nuh menyatakan UN ulang akan dilakukan per kabupaten meski tak seluruh sekolah di tiap kabupaten tersebut terbukti bocor. Mengapa harus satu kabupaten? Hal ini terkait risiko yang harus ditanggung.“Karena siapa yang bisa memastikan kebocoran itu tidak meluas.
Ini kan seperti virus,makanya kita ambil sisi amannya saja yakni diulang satu kabupaten,” terang M Nuh. Seperti diberitakan, delapan sekolah di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo akan mengikuti UN ulang karena terbukti ditemukan kebocoran soal.Ada 345 siswa yang akan mengikuti yakni dari SMAN 1 Paguat dengan 45 siswa akan ikut ujian ulang, SMA1Marisa(100siswa),SMA1 Randangan (38 siswa),SMAN 1 Lemito (29 siswa), SMAN 1 Popayato (69 siswa),SMAN 1 Bunturia (18 siswa),MAN Al Ikhlas Paguat (24 siswa), dan MA Al Khaerat (22 siswa).
Terkait dengan UN SMP,Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Aman Wirakartakusumah mengatakan terdapat daerah yang mengundurkan jadwal penyelenggaraan UN pada hari pertama. “Penyelenggaraan UN di provinsi diundur pada jadwal UN susulan, Senin (2/5) mendatang, akibat gempa bumi,” terang dia kemarin.
Selain itu, lanjut Aman,pelaksanaanUNdi Papua Barat diundur karena pada hari ini pemerintah daerah menyatakan sebagai hari libur. UN SMP/MTs/SMPLB di Papua Barat untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia jadwal semula Senin (25/4) diundur menjadi Jumat (29/4). “Bahan atau naskah soal ujian yang dipakai tidak sama dengan yang diberikan hari ini,”terangnya. neneng zubaidah